Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.

 

Persyaratan :

a)  

Prosedur :

a) 

b) 

c)

d) 

Waktu Pelayanan :

a) 

Biaya / Tarip :

a) 

Produk Layanan :

a) 

b) 

c) 

Dokter yang melayani :