HAK PASIEN

 

1. Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya

2. Mendapatkan Penjelasan Yang Memadai Mengenai Pelayanan Pelayanan Kesehatan Yang Diterimanya

3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Kebutuhan Medis,

Standar Profesi, Dan Pelayanan Yang Bermutu

4. Menolak Atau Menytujui Tindakan Medis ,Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang

Di Perlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular

Dan Penaggungulangan KLB Atau Wabah

5. Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis

6. Meminta Pendapat Tenagga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain

7. Mendapatkan Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan

Peraturan Perundang Udangan

 

 

KEWAJIBAN PASIEN

 

1. Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Jujur

Tentang Masalah Kesehatannya

2. Mematuhi Nasihat Dan Petunjuk

Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

3. Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Pada

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4. Memberikan Imbalan Jasa Atas

Pelayanan Yang Di Terima