HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
1. Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya
2. Mendapatkan Penjelasan Yang Memadai Mengenai Pelayanan Pelayanan Kesehatan Yang Diterimanya
3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Kebutuhan Medis,
Standar Profesi, Dan Pelayanan Yang Bermutu
4. Menolak Atau Menytujui Tindakan Medis ,Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang
Di Perlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular
Dan Penaggungulangan KLB Atau Wabah
5. Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis
6. Meminta Pendapat Tenagga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain
7. Mendapatkan Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang Udangan
KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Jujur
Tentang Masalah Kesehatannya
2. Mematuhi Nasihat Dan Petunjuk
Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
3. Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
4. Memberikan Imbalan Jasa Atas
Pelayanan Yang Di Terima