Balai Pengobatan  (BP) merupakan ruang pemeriksaan kesehatan umum oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang meliputi observasi dan diagnosa medis, guna mencegah penyakit, melakukan penyuluhan hingga pengobatan.

 

Persyaratan :

a)  

Prosedur :

a) 

b) 

c)

d) 

Waktu Pelayanan :

a) 

Biaya / Tarip :

a) 

Produk Layanan :

a) 

b) 

c) 

Dokter yang melayani :